28 Pasangan Ikuti Isbat Nikah di Kantor Desa Parit Banjar
Jadi satu hakim didampingi satu panitera pengganti, dimana dalam sidang kali ini menerjunkan 3 hakim
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sebanyak 28 pasangan suami istri (pasutri), mengikuti isbat nikah di Kantor Desa Parit Banjar Kecamatan Mempawah Timur, Selasa (17/1/2017).
Juru Bicara Pengadilan Mempawah Fahrurrozi mengungkapkan dalam sidang isbat nikah kali ini dilakukan secara tunggal, bukan majelis. "Jadi satu hakim didampingi satu panitera pengganti, dimana dalam sidang kali ini menerjunkan 3 hakim," ujarnya.
Dikatakannya pasutri yang ikut ini adalah yang menikah secara sirri, dibawah tangan atau tidak dicatat di KUA.
Hal ini lantaran jumlah warga yang tidak mempunyai akta nikah di kabupaten Mempawah sangat banyak diantara penyebabnya karena masyarakat memandang bahwa pernikahan yang penting sah menurut agama, tidak perlu ke Kantor Urusan Agama, melainkan cukup dinikahkan oleh ustadz atau kyai. "Apalagi, dulu belum dirasakan pentingnya mempunyai akta nikah,"ujarnya.
Kemudian kelalaian atau kesalahan penghulu nikah yang tidak mengurus sampai selesai hingga adanya kerusuhan sosial sehingga masyarakat mengungsi dan tidak mempunyai identitas seperti KTP dan KK. "Maka tidak bisa menikah di KUA seperti terjadi tahun 1999," jelasnya.
Kemudian jarak yang jauh antara tempat tinggal dan KUA dan tidak punya biaya. Maka dari itu ia mengatakan kegiatan pelayanan terpadu isbat nikah manfaatnya sangat besar bagi masyarakat. Dimana mereka akan menemui kesulitan jika tidak bisa menunjukkan akta nikah.
"Misalnya, untuk mendaftar sekolah, melamar pekerjaan, bekerja ke luar negeri dan pergi ke Tanah Suci untuk haji atau umroh. Bahkan sekarang pinjam uang ke bank saja harus pake akta nikah," imbuhnya.
Pasutri yang tidak bisa menunjukkan akta nikah dipandang tidak mempunyai hubungan perkawinan, sebagaimana dinyatakan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Pelayanan terpadu ini merupakan kerja sama antara Pengadilan Agama Mempawah dengan Pemerintah Kabupaten Mempawah (dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan Kementerian Agama (dalam hal ini Kantor Urusan Agama).