Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Adil
Untuk itu, Nusmir berharap agar dalam kasus ini hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kuasa Hukum dua terdakwa, AD dan TR, Tengku Nusmir menyatakan tuntutan Perusahaan Sawit Bintang Harapan Desa (BHD) yang berlokasi di Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau kepada dua terdakwa berinisial AD dan TR atas pencemaran nama baik perusahan tersebut melalui tulisan di media tidak memenuhi fakta.
Menurutnya apa yang dituntut perusahaan tersebut kepada dua terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
“Terdakwa punya data lengkap, dalam fakta persidangan bahwa apa yang ada dalam isi koran tulisan tersebut benar adanya, dalam KUHP pasal 310 kalau itu berfakta, dia tidak bisa dijerat dengan pidana, itu namanya bukan fitnah atau pencemaran nama baik, ” katanya usai persidangan ke-enam di Pengadilan Negeri Sanggau, Senin (16/1/2017).
Tidak hanya itu, ia juga merasa ada beberapa kejanggalan dalam sidang keenam yang dilaksanakan, hal itu ditemukannya dalam berkas laporan. Ada dua kejanggalan yang ditemukan diberkas dalam fakta persidangan tersebut.
“Pertama, laporan penghinaan itu dibilang satu di koran dan satu dimajalah, tapi kenyataannya hanya koran, tidak ada majalah, dan itu tidak bisa mereka buktikan. Dan yang kedua dalam berkas itu ada dinaikan juga kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit oleh terdakwa, dan itu tak dapat dibuktikan, bahkan pelapor mengaku tidak pernah melaporkan pencurian, tapi kok di berkas ada, ” jelasnya.
Untuk itu, Nusmir berharap agar dalam kasus ini hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya. dengan pertimbangan berdasarkan fakta yang ada di persidangan.
Sementara itu, satu diantara terdakwa, Tri mengatakan, apa yang dicurhatkannya didalam satu tulisan dan dikirim tulisan tersebut ke salah satu media memang benar fakta, tidak ada rekayasanya.
“Sesuai fakta, bahwa di desa Sungai Mayam 30 Kapling sawit belum diberikan oleh pihak perushaan ke masyarakat, di Desa Kual Buayan 55 kapling, dan desa Meliau Hulu 42 Kapling, itu benar adanya, seharusnya itu sudah diberi oleh perusahaan, namun sampai sekarang tidak ada, ” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat sejak tahun 1990 menyerahkan lahan untuk perusahaan tersebut dan akan mendapat imbalan kebun sawit berupa kaplingan.
“Dan nyatanya sampai detik ini tidak ada diberikan, termasuk saya juga tidak dapat. Bahkan ganti rugi pun tidak ada, ” tuturnya.
Seperti diketahui bahwa, dua terdakwa dilaporkan pihak perusahaan setelah berbicara di media, untuk terdakwa Tri diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik karena telah mengirim tulisan ke salah satu media, sedangkan Adi terduga menyampaikan kata-kata ke media dengan pencemaran nama baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-vonis-hakim.jpg)