Setiap Tahun, Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Selalu Meningkat
Perkara isbat nikah ini menempati urutan terbanyak, disusul perceraian, dispensasi kawin, penetapan ahli waris, hak asuh anak, perwalian......
Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Setiap tahun, pengajuan perkara yang diterima di Balai Layanan PA Mempawah di Kabupaten Kubu Raya meningkat drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu terlihat dari data di PA Mempawah di Kubu Raya.
Baca: Tak Punya Kantor, Saat ini Pengadilan Agama Kubu Raya Masih Gabung dengan Mempawah
Baca: Pengadilan Agama Laksanakan Pelayanan Perdana di Tahun 2017
Juru bicara hakim PA Mempawah, Fahrurrozi mengatakan peningkatan pengajuan perkara ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum. Sehingga sangat dibutuhkan adanya pendekatan penerimaan pengadilan di masyarakat.
“Pada tahun 2013, perkara yang diterima dari Kabupaten Kubu Raya berjumlah 366 perkara. Pada tahun 2014 berjumlah 333 perkara, pada tahun 2015 berjumlah 750 perkara dan pada tahun 2016 berjumlah 1.132 perkara,” katanya Selasa (10/1/2017).
Fahrurrozi menjelaskan, dari jumlah perkara itu, kecamatan yang memasok perkara terbanyak berasal dari Sungai Raya, yaitu mencapai 419 perkara, disusul Sungai Kakap 348 perkara, Teluk Pakedai 136 perkara, Kubu 126 perkara, Sungai Ambawang 55 perkara, Rasau Jaya 36 perkara, Batu Ampar 5 perkara, Terentang 4 perkara dan Kuala Mandor B 3 perkara.
“Dari 3 kabupaten yang menjadi wilayah hukum PA Mempawah, perkara terbanyak diterima dari Kabupaten Kubu Raya, yaitu 1.132 perkara, lalu dari Kabupaten Mempawah 648 perkara dan Kabupaten Landak 38 perkara,” paparnya.
Peningkatan perkara dari Kabupaten Kubu Raya, sambung Fahrurrozi, disebabkan adanya pelayanan terpadu isbat nikah (pengesahan perkawinan) yang dikoordinasi oleh Serikat Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).
”Perkara isbat nikah yang dikemas dalam pelayanan terpadu bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kantor Urusan Agama mencapai 470 perkara. Perkara isbat nikah ini menempati urutan terbanyak, disusul perceraian, dispensasi kawin, penetapan ahli waris, hak asuh anak, perwalian, harta bersama dan gugatan waris,” tuturnya.