Public Service
PNS Mangkir, Jika Fatal Bisa Dipecat
Jika ASN mulai menunjukkan gelagat tidak disiplin, sanksi pertama yang dapat dijatuhkan adalah saksi berupa teguran.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
APA Sanksi bagi PNS yang mangkir saat jam kerja. Tolong tanyakan, Bun. Biar ASN tertib dalam memberikan pelayanan, karena telah diberikan tunjangan oleh negara. 082350708xxx
Jawaban:
PENEGAKKAN disiplin di lingkungan pemerintahan, dapat dilakukan oleh pimpinan pada satuan pemerintahan tempat ASN bersangkutan bertugas.
Jika ASN mulai menunjukkan gelagat tidak disiplin, sanksi pertama yang dapat dijatuhkan adalah saksi berupa teguran.
Teguran dan pembinaan pada tahap ini, dapat dilakukan pertama terlebih dahulu oleh pimpinan di atas jabatan terlebih dahulu. Jika staf di dinas yang menunjukkan sikap tidak disiplin, teguran bisa dilakukan kepala dinas terlebih dahulu.
Apabila selama tiga kali teguran dan pembinaan yang dilakukan ASN tersebut juga masih belum mengindahkan teguran tersebut, pimpinan SKPD tersebut dapat melaporkanya ke BKD.
Selanjutnya BKD akan melakukan langkah-langkah pembinaan berikutnya.
Jika memang telah dilakukan upaya pembinaan ASB bersangkut tak menunjukkan itikad untuk memperbaiki, sanksi terberat bagi ASN dapat berupa pemberhentian tidak hormat.
Kendati demikian, tentunya tidak mudah memecat sembarangan ASN.
Jika memang kesalahan yang dilakukan benar-benar fatal.
Sumber: Kusyadi, Kepala BKD Kubu Raya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/seorang-oknum-pns-dipecat_20150420_184948.jpg)