Muslimin: Tersangka RD Dua Kali Lolos Antar Narkotika ke Lombok

Modus ini sama yang di lakukan pelaku sebelum-belumnya, dua kali ia berhasil membawa narkoba ini ke Lombok, melalui transit Surabaya

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HADI SUDIRMANSYAH
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo bersama dua tersangka dan barang bukti 5 kilogram sabu sebelum dimusnahkan, Senin (9/1/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Narkoba Polresta Pontianak AKP Muslimin mengatakan perkembangan kasus narkotika Sabu 5 Kg yang berhasil diamankan di bandara Supadio Pontianak pada 18 Desember 2016 lalu. Pihaknya telah melayangkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Mempawah pada tanggal 23 Desember 2016 Lalu.

"RD mengaku dirinya mendapat upah Rp 20 Juta untuk sekali antar barang tersebut. Sementara tersangka BN saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut,"kata Muslimin, Senin (8/1/2917).

Kronologis diamankannya RD, saat petugas bandara ‎curiga isi tas ransel yang dibawanya yang ternyata berisikan dua unit laptop terikat jadi satu, sementara 50 bungkus sabu berada di dalam kotak di antara dua unit laptop tersebut.

"Modus ini sama yang di lakukan pelaku sebelum-belumnya, dua kali ia berhasil membawa narkoba ini ke Lombok, melalui transit Surabaya, namun besaran jumlah barang bukti tak di ketahui oleh tersangka,"katanya.

Baca: Polresta Pontianak Musnahkan 5 Kilogram Sabu

Dikatakannya lagi, namun peran BN sendiri berdasarkan keterangan RD, dia diantar oleh BN ke Bandara menggunakan sepeda motor, saat ini sepeda motor sudah di amankan karena menjadi sarana.

RD Dan BN akan di jerat pasal yang berlapis,i Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 115 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanan pidana penjara mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved