Komisi III DPR RI Fokus Penyelesaian RUU KUHP
KUHP merupakan dasar sistem peradilan pidana. Kalau tidak dibenahi, akan melebar kemana-mana.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Komisi III DPR RI, Erma S Ranik mengatakan saat ini komisi III sedang fokus penyelesaian RUU KUHP.
Acuan sistem peradilan Indonesia ini sudah dibuat puluhan tahun yang lalu namun tidak selesai.
"KUHP merupakan dasar sistem peradilan pidana. Kalau tidak dibenahi, akan melebar kemana-mana. Akhirnya berpikirnya reaktif bukan aubstansif," katanya, Senin (10/1/2017).
Erma mengatakan, setiap minggu, panja KUHP meluangkan waktu tiga hari untuk fokus pada pembahasan. Kita kesatu sudah selesai dibahas dan saat ini masuk ke kitab kedua.
Baca: King Mart, Swalayan Berkonsep Cozy Pertama di Pontianak
"Sekarangkan masih ada pasal-pasal warisan Belanda yang sudah tidak relevan lagi," katanya.
Selain KUHP, fokus tahun ini juga menyelesaikan UU mengenai hakim dan terorisme.