Kasus Pemerkosaan di Tebas

BREAKING NEWS: MS Kunci Saksi Pemerkosaan yang Dilakukan Delapan Pemuda Tebas ini

Ke delapan tersangka dapat dijerat Pasal 81 jo pasal 76 D UU RI NO 35 Th 2014 Perubahan atas UU RI NO 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Raymond Karsuwadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Minggu (8/1/2017) sekitar pukul 07.00 WIB korban kemudian ke Sebebal Batak Desa Batu Mak jage tepatnya menuju ke rumah pak RT setempat, lalu korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Baca: Astaga, Ternyata Seperti ini 8 Pemuda di Tebas dengan Bejat Perkosa PR

"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polsek Tebas untuk proses lebih lanjut. Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota unit Reskrim, Intel dan piket jaga melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan di Polsek Tebas," katanya.

Saksi dari kejadian tersebut adalah MS warga Desa Batu Makjage Kecamatan Tebas, ke delapan tersangka dapat dijerat Pasal 81 jo pasal 76 D UU RI NO 35 Th 2014 Perubahan atas UU RI NO 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved