Kasus Pemerkosaan di Tebas
BREAKING NEWS: MS Kunci Saksi Pemerkosaan yang Dilakukan Delapan Pemuda Tebas ini
Ke delapan tersangka dapat dijerat Pasal 81 jo pasal 76 D UU RI NO 35 Th 2014 Perubahan atas UU RI NO 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Raymond Karsuwadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Minggu (8/1/2017) sekitar pukul 07.00 WIB korban kemudian ke Sebebal Batak Desa Batu Mak jage tepatnya menuju ke rumah pak RT setempat, lalu korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Baca: Astaga, Ternyata Seperti ini 8 Pemuda di Tebas dengan Bejat Perkosa PR
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polsek Tebas untuk proses lebih lanjut. Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota unit Reskrim, Intel dan piket jaga melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan di Polsek Tebas," katanya.
Saksi dari kejadian tersebut adalah MS warga Desa Batu Makjage Kecamatan Tebas, ke delapan tersangka dapat dijerat Pasal 81 jo pasal 76 D UU RI NO 35 Th 2014 Perubahan atas UU RI NO 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.