Pakaian Bekas Disita Polisi, Ini Pengakuan Anak Pemilik Gudang Lelong
Toko punya orangtua saya yang bernama Ahmad Tabrani, sudah lama buka di sini namun sekarang baru ada penindakan seperti ini
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anak Pemilik gudang lelong yang di sita oleh jajaran Polda Kalbar, Adi (24) mengaku telah mengantongi izin usaha dari pemerintah untuk usaha toko pakaian bekasnya (lelong) yang bernama Toko Murni di Jalan Prof M Yamin Kota Pontianak.
"Awalnya tidak tahu ada pemeriksaan dari kepolisian, namun sempat kemarin dengar cerita dari keluarga ada polisi datang sore hari ke gudang ini," katanya, Jumat (6/1/2017)
Warga Sungai Jawi dalam Pontianak ini mengaku tidak tahu barang dagangan yang dibelinya adalah ilegal, karena menurutnya barang di gudang tersebut didapatkan dari seseorang dan untuk dagangan tokonya sendiri.
"Toko punya orangtua saya yang bernama Ahmad Tabrani, sudah lama buka di sini namun sekarang baru ada penindakan seperti ini," katanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/suwadi_20170106_161857.jpg)