AKD Baru DPRD Sanggau Belum Terbentuk

Keterlambatan ini juga kesalahan dari Sekretariat Dewan juga. Kalau pimpinan malah sudah menugaskan agar segera dilakukan...

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Memasuki awal Januari 2017, alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru belum terbentuk.

Padahal AKD sangat diperlukan untuk memperlancar tugas-tugas para wakil rakyat.

“Perombakan AKD seperti Komisi, Banleg, Bamus dan sebagainya itu, memang berdasarkan tata tertib (tatib) DPRD setahun sekali, untuk penyegaran. Kecuali Badan Kehormatan (BK) 2,5 tahun sekali,” kata Sekwan Kabupaten Sanggau, Burhanuddin, Jumat (6/1/2017).

Ia mengatakan, sebenarnya pertengahan Desember 2016, usulan perombakan AKD sudah diajukan, sehingga ketika memasuki 2017, sudah bisa berjalan.

Namun belum bisa terlaksana karena kesibukan anggota dewan.

“Belum lagi ditambah hari libur. Prosesnya itu, pimpinan DPRD menyurati fraksi-fraksi. Oleh fraksi kemudian disusun orang-orang yang akan menduduki Komisi-Komisi, baru kemudian di paripurnakan. Memang tidak ditentukan berapa lama AKD itu harus terbentuk. Pastinya sesegera mungking,” terangnya.

Masih belum terbentuknya AKD, diakuinya, membuat kerja DPRD terhambat.

Karena artinya Badan Musyawaran (Bamus) yang bertugas menyusun agenda DPRD juga belum terbentuk.

“AKD ini sebagai dasar agar dewan bisa bergerak. Memang sebenarnya bisa saja menggunakan AKD yang lama, namun bisa saja tidak efektif. Karena salah satu tujuan AKD adalah untuk penyegaran,” jelasnya.

Untuk itu, Burhanuddin, bertekad selama sepekan ini, semuanya sudah kelar.

“Keterlambatan ini juga kesalahan dari Sekretariat Dewan juga. Kalau pimpinan malah sudah menugaskan agar segera dilakukan,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved