Agustinus: Sebagai Pelaksana, Kenaikan Tarif Pengurusan PNBP Harus Dijalankan

Penerbitan TNKB LBN untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 Rp 100 ribu, sementara untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 200 ribu

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Warga mengurus pembuatan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kantor Dispenda Kalimanatan Barat, Jalan Adi Sucipto, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (3/1/2017) siang. Mulai tanggal 6 Januari mendatang secara nasional tarif pengurusan surat kendaraan naik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH  - Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Mempawah Dispenda Provinsi Kalbar, Agustinus SM mengatakan untuk kenaikan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara republik Indonesia berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 atas perubahan tarif lama 50 tahun 2010 mau tidak mau sebagai pelaksana harus menjalankannya meski diakui banyak pro dan kontra dimasyarakat.

Tarif yang sama untuk pengajuan untuk penerbitan surat izin mengemudi (SIM) baru baik SIM A Rp 120 ribu, SIM B I Rp 120 ribu, SIM B II Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, SIM C I dan SIM CII menjadi Rp 100 ribu, SIM D Rp 50 ribu, SIM DI Rp 50 ribu, dan penerbitan SIM Internasional Rp 250 ribu.

Kemudian penerbitan perpanjangan SIM, untuk SIM A, SIM B I, SIM BII Rp 80 ribu, SIM C, SIM CI dan SIM CII Rp 75 ribu, SIM D dan SIM DI Rp 30 ribu, dan penerbitan SIM Internasional Rp 225 ribu.
Sementara untuk penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) Rp 50 ribu.

Penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) diantaranya untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 baik baru maupun perpanjangan dari Rp 50 ribu meningkat menjadi Rp 100 ribu.

Sementara untuk roda 4 atau lebih baik baru dan perpanjangan dari Rp 75 ribu meningkat Rp 200 ribu, kemudian untuk pengesahan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda 3 Rp 25 ribu, sementara untuk roda 4 atau lebih Rp 50 ribu.

Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK) baik untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 Rp 25 ribu, dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.

Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk kendaraan bermotor roda dua atau 3 Rp 30 ribu meningkat menjadi Rp 30 ribu, kemudian kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Kemudian penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) untuk kendaraan bermotor roda dua atau 3 baik baru maupun ganti kepemilikan dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225ribu. Sementara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp 100 ribu meningkat menjadi Rp 375 ribu.

Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah untuk kendaraan bermotor roda dua atau 3 dari Rp 75 ribu meningkat menjadi Rp 150 ribu, sementara untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp 75 ribu meningkat menjadi 250 ribu.

Sementara untuk penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK LBN) untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 baik baru dan perpanjangan Rp 100 ribu, sementara untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 200 ribu.

Penerbitan TNKB LBN untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 Rp 100 ribu, sementara untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 200 ribu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved