Syarat Program Bantuan Iuran

Setelah itu Diskes Kubu Raya akan bantu supaya yang bersangkutan terdaftar di BPJS sebagai peserta PBI.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/MADROSID
Kadis Kesehatan Kubu Raya, Berli Hamdani. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - MOHON informasi, BUN. Apa syarat bagi masyarakat yang ingin mengikuti Program Bantuan Iuran (PBI).
085245954xxx

Warga Miskin Lengkapi Persyaratan
KEPESERTAAN Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD, diperuntukan bagi masyarakat miskin. Untuk pembayaran iuran kepesertaan BPJS kesehatan. masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Dissosnakertrans dengan melengkapi seluruh berkas yang diperlukan.

Mengikuti segala prosedur mulai dari RT, sampai ke Kades, baru daftar ke Dissosnakertrans yang menyatakan bersangkutan merupakan warga yang tidak mampu.

Dissosnaker bersama dengan BPS telah memiliki kriteria mengenai masyarakat miskin yang akan menerima PBI. Seleksinyapun dimulai dari masyarakat sendiri.

Mulai dari RT karena karena yang paling tahu kondisi sebenarnya masyarakat miskin di daerah sekitarnya tentu dari masyarakat itu adalah RT masing-masing atau kepala desa.

Setelah itu Diskes Kubu Raya akan bantu supaya yang bersangkutan terdaftar di BPJS sebagai peserta PBI. Setiap tahunya, minimal 4.000-an peserta PBI Daerah KKR. Data ini setiap 6 bulan diusulkan ke Depsos melalui dinas terkait untuk ditransfer ke PBI Pusat.

Tetapi itu tergantung kecepatan arus informasi dari daerah ke pusat, serta kecepatan pemrosesannya di setiap level.

Berli Hamdani
Kadiskes Kubu Raya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved