Liputan Khusus

Dispenda Sintang Dukung Kenaikan Pajak Kendaraan Dengan Syarat Berikut Ini

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sintang, Mas’ud Nawawi menerangkan terkait hal ini pihaknya siap mendukung.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sintang, Mas’ud Nawawi saat diwawancarai Tribun Pontianak, Selasa (3/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Pemerintahan Jokowi-JK akan menaikkan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat sebesar dua hingga tiga kali lipat. Kenaikan berlaku nasional efektif mulai 6 Januari 2017.

Keputusan kenaikan tarif termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanggal 6 Desember 2016. P‎eraturan itu mengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP.

Kenaikan tarif itu antara lain pengesahan dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pelat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mutasi, surat izin, STCK serta STNK lintas batas negara.

Baca: Kenaikan Pajak Kendaraan Perlu Pertimbangan dan Dikaji Ulang

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sintang, Mas’ud Nawawi menerangkan terkait hal ini pihaknya siap mendukung.

Namun, Masud menegaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak provinsi.

“Saya belum bisa katakan urgensi atau tidak. Ini sebenarnya pajak provinsi. Jadi setelah kita terima, langsung disetor ke provinsi,’ ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Selasa (3/1).

Selama ini berdasarkan ketentuan, pihaknya hanya sebatas membantu pemungutan serta bekerjasama mensosialisasikan terkait penagihan pajak tersebut hingga ke kecamatan.

“Ada Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sintang Dispenda Kalbar. Kami bekerjasama turun lapangan. Kami hanya terima bagi hasil,” terangnya.

Kenaikan pajak kendaraan bermotor, menurut Masud bisa saja dilakukan jika kehidupan perekonomian masyarakat meningkat. Berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor lantaran harga komoditas perkebunan seperti karet dan sawit merosot.

“Banyak kendala yang mengakibatkan pajak kendaraan bermotor itu bermasalah. Rata-rata kendaraan juga ditarik agen kerena tidak mampu bayar di tengah sulitnya ekonomi. Kalaupun ini diterapkan maka tahun pertama mungkin masih ada kendala yang harus dihadapi. Perlu sosialisasi biar masyarakat tidak terkejut,” jelasnya.

Masud menambahkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pendapatan tahun 2016 sekitar Rp 51 Miliar dari terget Rp 53 Miliar. Tahun 2017 pendapatan PKB ditarget Rp 51 Miliar, angka ini menurun lantaran pihaknya mengajukan revisi.

“Penurunan target disesuaikan perekonomian. Namun di tahun 2017, kita berharap ada perbaikan ekonomi sesuai prediksi. Terutama melihat harga sawit dan karet sudah mulai membaik,” harapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved