Public Service

Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama Wajib Serahkan Buku Nikah

asangan Suami istri yang ingin mengurus perceraian harus membawa buku nikah saat mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
IST
Buku nikah 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mau tanya, bisa ndak mengajukan surat cerai tanpa menyerahkan buku nikah. Apakah sidang bisa mengeluarkan surat cerai. Terima kasih.
085252305xxx

Wajib Serahkan Buku Nikah

Terima kasih atas pertanyaannya. Pasangan Suami istri yang ingin mengurus perceraian harus membawa buku nikah saat mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama.

Pengadilan agama harus menarik buku nikah tersebut. Beberapa dokumen yang harus dilengkapi saat proses pendaftaran gugatan cerai di pengadilan agama selain membawa buku nikah, yakni haru membawa KTP yang masih berlaku.

Pada proses tahapan selanjutnya, setelah mendaftatkan gugatan cerai. Pasangan suami istri yang akan bercerai akan menjalani tahapan-tahapan yang telah diagendakan oleh Pengadilan Agama.

Baca: Kapolres Kapuas Hulu Beri Nasi Tumpeng ke Dua Satpam, Tonton Videonya

Jika sudah ada keputusan yang sah dari hakim yang menyatakan pasangan suami istri tersebut sudah bercerai.

Pengadilan kemudian mengeluarkan akta cerai, menggatikan buku nikah yang diterima oleh masing-masing mantan pasangan suami istri.

Sumber: Panitera Pengadilan Agama Pontianak,Abang Muhammad Hasbi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved