Bupati Kubu Raya Terbitkan SOP Baru Pengurusan Izin

Dalam penerapan SOP baru ini, berupa Peraturan Bupati nomor 41 tahun 2016 terkait percepatan perizinan, akan memberikan kemudahan bagi....

Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/MADROSID
Bupati Kubu Raya, Rusman Ali didampingi Wakil Bupati Hermanus saat menyuapi potongan naai tumpeng kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kubu Raya, Lugito S dalam acara syukuran kantor BPMPT, Rabu (28/12) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Rusman Ali telah menerbitkan SOP baru terkait percepatan perizinan di Badan Penanam Modal Pelayanan Terpadu (BPMPT).

Penerapannya dilakukan per 3 Januari 2017 mendatang.

Dalam penerapan SOP baru ini, berupa Peraturan Bupati nomor 41 tahun 2016 terkait percepatan perizinan, akan memberikan kemudahan bagi pemohon perizinan dalam mengurus izin-izinnya. Sebab tidak perlu lagi bolak-balik dalam hal pengurusan.

"Kita telah terbitkan aturan agar tak perlu lagi bolak lagi untuk mengurus ijinnya. Cukup pengurusannya sekali jalan. Ini juga masih dalam tahap uji coba, jika selama 6 bulan berjalan masih ada kekurangan akan kita revisi lagi supaya bisa lebih baik lagi," kata Bupati Kubu Raya Rusman Ali, saat menghadir acara syukuran Kantor BPMPT di komplek pemkab Kubu Raya, Rabu (28/12/2016).

Penerbitan SOP itu juga sebagai upaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah Kubu Raya telah menyandang predikat terbaik dalam pelayanan terpadu beruturut-turut selama dua tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved