Jelang Natal dan Tahun Baru, Disperindagkop Pantau Barang Ilegal dan Kedaluwarsa
Setiap menjelang hari besar, biasanya melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang di pasar
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Raymond Karsuwadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Menjelang hari besar Natal dan tahun baru, Disperindagkop kabupaten Sambas akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap barang-barang ilegal, kedaluarsa dan tidak memiliki izin edar di pasaran. Hal ini guna memberikan rasa aman kepada masyarakat atau konsumen untuk memenuhi kebutuhan mereka jelang hari besar tersebut.
Kasi perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop, Suparno mengatakan bahwa setiap menjelang hari besar termasuk hari natal dan tahun baru pihaknya selalu akan melakukan pengawasan dengan langsung turun memantau barang-barang yang beredar dipasar.
"Setiap menjelang hari besar, biasanya melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang di pasar, hal ini selain merupakan satu tugas kita yakni melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar, namun ini untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari barang-barang yang sudah kadaluarsa maupun dari barang-barang ilegal," katanya, Selasa (20/12/2016)
Lanjutnya Untuk pedagang yang menyimpan dan menjual barang-barang ilegal maupun kedaluwarsa Disperindagkop akan menarik barang dari peredaran dan untuk pelaku akan diberikan peringatan dahulu, namun jika hal ini terus diulangi, maka akan disampaikan kepada pihak kepolisan untuk dilakukan penindakan selanjutnya.
"Ketika kita menemukan pedagang yang menyimpan dan menjual barang ilegal atau kedaluarsa kita langsung menarik barang tersebut dari pasaran dan untuk pedagangnya sendiri akan diberikan peringatan, namun jika pedagang membandel dan perbuatanya terus diulangai kami akan menyerahkan ke pihak polisi guna untuk diproses hukum," tegasnya
Kemudian untuk barang ilegal hasil operasi dari pedagang Disperindagkop akan segera untuk dilakukannya pemusnahan.
"Sepanjang tahun 2016 ini saja, kita telah memusnahkan setidaknya lima ribu jenis barang ilegal tidak memiliki izin edar, permusnahan tersebut langsung dilakukan oleh wakil Bupati Sambas," katanya.
Meski sekarang undang-undang yang baru pengawasan terhadap barang yang beredar dipasaran diambil alih oleh Provinsi namun Disperindagkop Sambas terus melakukan koordinasi tentang pelaksanaan dalam pengawasan barang-batang yang beredar dipasaran.
"Untuk sekarang melalui undang-undang yang baru, bidang pengawasan sudah diambil alih oleh provinsi, namun kami selalu berkoordinasi mengenai pengawasan terhadap barang-barang yang beredar dipasaran," tuturnya.