PN Mempawah: Eksekusi Tidak Segampang Itu
Lantas ia mengatakan secara umum untuk proses eksekusi atas putusan pengadilan ini tidak serta merta dilakukan dengan mudah.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Plh Pengadilan Negeri Mempawah, Rini Masyitah, S.H, M.Kn menjelaskan secara detail kaitan perkara perdata yang dipertanyakan warga Effendy bernomor 16/PDT.G/2014/PN.MPW tanggal 21 Juli 2014 menjelaskan bahwa kewenangannya tersebut sepenuhnya berada pada bagian Humas PN Mempawah.
"Terus terang berhubung humas tidak ada ditempat, begitu juga ketua dan wakil juga ada tugas di Bali, maka untuk menjelaskan kaitan ini kita menunggu dari humas," ujarnya, Senin (19/12/2016).
Lantas ia mengatakan secara umum untuk proses eksekusi atas putusan pengadilan ini tidak serta merta dilakukan dengan mudah.
"Eksekusi tidak segampang itu, karena banyak pihak. Jadi tahu sendiri tidak langsung jadi tetapi harus ada izin pihak A, B dan seterusnya, jadi tidak gampang," ujarnya.
Baca: Effendy Tunggu Kejelasan Eksekusi Pengadilan Negeri Mempawah
Hingga dikatakan harus menimbangkan beberapa hal mulai dari putusan hingga PK, kapan pengajuan, apakah sudah diajukan atau belum. Bahkan disinggung jika memang sudah dilakukan pembayaran anmanning, maka persoalan dapat diketahui dari pihak panitera.
"Ada tidak ada pihak lain mengambil langkah hukum lagi, takutnya sewaktu-waktu akan melakukan eksekusi takutnya pihak lawan mengambil adanya PK atau apalah, walaupun sudah mendaftar eksekusi maka harus ditunda dulu," ujarnya.
Terlebih jika memang dalam perkara yang sudah dilakukan langkah peninjauan kembali (PK) maka pihaknya tidak bisa melakukan eksekusi.
"Dari pertama kita di PN, kita banding, kasasi lagi, ditolak, tahu-tahu dia daftar eksekusi tahu-tahu pihak lawan PK kembali,"ujarnya.
Bahkan jika PN tetap melakukan eksekusi saat adanya PK, maka PN melanggar hukum. "Maka harus menunggu petunjuk lagi PK langsung dari MA," ujarnya.
Kendati ia sendiri mengaku tidak berwenang menjelaskan kaitan duduk persoalan perkara ini hingga ada penundaan eksekusi.
"Karena kami tidak juga bisa main-main, karena tidak semua informasi kami bisa terbuka," jelasnya.
Sehingga jika ada anggapan bahwa PN Mempawah lamban menangani perkara ini dinilainya keliru.
"Tidaklah, karena kita pengennya semua perkara cepat," ujarnya.
Terlebih pihaknya sendiri memiliki target dari Mahkamah Agung terhadap penyelesaian perkara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/effendy_20161219_164502.jpg)