Tax Amnesty Sesuai Amanat Konstitusi
MK menyatakan UU amnesti pajak telah sesuai amanat konstitusional. Ada empat permohonan uji materi terhadap UU tersebut.
Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lama tak terdengar kabarnya, pembicaraan program tax amnesty atau pengampunan pajak kembali mengemuka setelah MK (Mahkamah Konstitusi) menolak gugatan UU Pengampunan Pajak.
MK menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. MK menyatakan UU amnesti pajak telah sesuai amanat konstitusional. Ada empat permohonan uji materi terhadap UU tersebut.
Mereka adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan seorang warga bernama Leni Indrawati.
Adapun empat perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XIV/2016, 59/PUU-XIV/2016 dan 63/PUU-XIV/2016. Sedangkan, pasal-pasal yang digugat dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu Pasal 1 angkat 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), (3), dan (5), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2).
Para pemohon menyoal ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat. UU tersebut dianggap telah membedakan kedudukan warga negara sebagai warga pembayar pajak dan warga yang tidak membayar pajak.
Menurut pemohon, UU tersebut juga dinilai memberikan keistimewaan kepada pihak yang tidak taat pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan dan sanksi pidana.
Sebelumnya, dua pekan jelang penutupan tahap kedua, program tax amnesty mulai kembali panas. Pasalnya, total harta yang dilaporkan kepada negara melalui program amnesti pajak telah menembus Rp 4.000 triliun pada Selasa (13/12/2016) lalu. Deklarasi harta di dalam negeri masih dominan sebesar Rp 2.896 triliun.
Sisanya terdiri atas harta yang dideklarasikan di luar negeri Rp 988 triliun dan harta di luar negeri yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 144 triliun.
Bila dilihat selama periode kedua ini, Oktober-Desember, perjalanan tax amnesty hingga mencapai angka Rp 4.000 triliun terbilang lambat. Pada penutupan periode pertama lalu, 31 September 2016, pelaporan harta tax amnesty mencapai Rp 3.620 triliun.
Artinya, pelaporan harta membutuhkan waktu dua setengah bulan untuk naik Rp 380 triliun. Padahal pada periode pertama lalu, pelaporan harta tax amnesty melonjak dari Rp 102 triliun menjadi Rp 3.620 triliun hanya dalam kurun waktu satu bulan saja yakni di bulan September.
Pada periode kedua, sasaran tax amnesty lebih difokuskan untuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Hal inilah yang membuat besaran harta yang dilaporkan pada periode kedua tidak sebesar periode pertama lalu yang lebih menyasar para pengusaha besar.
Meski begitu, belakangan Ditjen Pajak juga mulai kembali menyosialisasikan tax amnesty kepada para wajib pajak berdasarkan profesinya atau sektor. Contohnya dokter, pengacara, notaris, bankir, direktur, hingga komisaris perusahaan. Diharapkan, upaya itu mampu mendongkrak lebih tinggi capaian tax amnesty menjelang penutupan periode kedua pada 31 Desember 2016 nanti.
Langkah pemerintah mengeluarkan tax amnesty sebenarnya cukup ampih untuk “menarik dana” para pengusaha atau individual yang selama ini menyimpan uangnya di luar negeri dan tidak membayarkan pajaknya kepada pemerintah Indonesia. Jika program tax amnesty ini berjalan baik, maka ke depannya bisa dipastikan, pemasukan negara dari sektor pajak akan bisa diselamatkan dan dinaikkan jumlahnya.
Oleh karenanya tidaklah mengherankan jika Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi beradu tangan terkepal usai mengikuti sidang putusan MK terkait gugatan Undang-undang (UU) pengampunan pajak.
Menurut Sri, momentum ini adalah keputusan yang sangat dia hargai untuk menjalankan program tax amnesty dan meneruskan reformasi perpajakan. Keputusan tersebut diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat yang masih ragu-ragu untuk mengikuti program amnesti pajak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/logo-tax-amnesty_20160922_171134.jpg)