Pilkada Serentak

Panwaslih Landak akan Audit 7.417 Pemilih yang Tidak Masuk DPT

"Sedangkan pada penetapan di tingkat Kabupaten itu berbeda dan terjadi selisih yang cukup signifikan," ujar Boby pada Jumat (9/12/2016).

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfons Pardosi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Ketua Panwaslih Landak, Boby mengatakan, dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Landak pada Selasa (6/12/2016) ternyata masih ada ditemukan warga yang punya hak pilih belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Karena pada saat penetapan DPT di tingkat 13 Kecamatan, hasil rekap berjumlah 261.002.

"Sedangkan pada penetapan di tingkat Kabupaten itu berbeda dan terjadi selisih yang cukup signifikan," ujar Boby pada Jumat (9/12/2016).

Dijelaskannya, untuk jumlah data yang bermasalah itu ada 7.417.

Tentu itu menurutnya melanggar hak konstitusi.

"Dalam hal ini kami akan segera melakukan audit atau pengecekan terhadap data tersebut," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved