Pilkada Serentak
Panwaslih Landak akan Audit 7.417 Pemilih yang Tidak Masuk DPT
"Sedangkan pada penetapan di tingkat Kabupaten itu berbeda dan terjadi selisih yang cukup signifikan," ujar Boby pada Jumat (9/12/2016).
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfons Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Ketua Panwaslih Landak, Boby mengatakan, dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Landak pada Selasa (6/12/2016) ternyata masih ada ditemukan warga yang punya hak pilih belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Karena pada saat penetapan DPT di tingkat 13 Kecamatan, hasil rekap berjumlah 261.002.
"Sedangkan pada penetapan di tingkat Kabupaten itu berbeda dan terjadi selisih yang cukup signifikan," ujar Boby pada Jumat (9/12/2016).
Dijelaskannya, untuk jumlah data yang bermasalah itu ada 7.417.
Tentu itu menurutnya melanggar hak konstitusi.
"Dalam hal ini kami akan segera melakukan audit atau pengecekan terhadap data tersebut," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pilkada-serentak-pilwako_20160419_202725.jpg)