Mulai Tahun 2017, Warga Kubu Raya Diwajibkan Tanam Pohon Tiap Rumah, Jika Tidak Dikenai Sanksi!
Jadi pengawasannya nanti kita mulai setelah semuanya sudah terlaksana, sekitar tahun 2017 nanti. Jika memang saat pengawasan itu tidak ada...
Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Badan Lingkungan Hidup Kubu Raya melalui dokumen perijinan bangunan, telah mewajibkan agar setiap rumah untuk menanam satu pohon.
Serta wajib menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi tiap kecamatan dan perumahan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kubu Raya, Nendar Soeheri mengungkapkan penerapannya akan mulai ditetapkan dalam pengawasan mulai tahun 2017. Sebab untuk saat ini masih dalam tahap pelaksanaan.
"Jadi pengawasannya nanti kita mulai setelah semuanya sudah terlaksana, sekitar tahun 2017 nanti. Jika memang saat pengawasan itu tidak ada, maka kita akan tegur sampai dikenakan sanski. Regulasinya sendiri masih kita godok saat ini. Dan saat ini masih banyak yang sedang melaksanakan pembangunan, terutama komplek perumahan," katanya, saat ditemui diruangannya Kantor BLH Kubu Raya, Rabu (7/12/2016).
Ia menuturkan ketentuan penanaman pohon serta menyediakan RTH ini, sebagai bentuk kepedulian untuk menekan global warming yang terus terjadi belakangan ini. Serta mulai membangun kesadarannya di masyarakat.
"Untuk satu rumah satu pohon sudah kita terapkan melalui dokumen ijin pembangunan sementara untuk RTH masih kita sosialisasikan. Namun untuk keduanya nanti akan sama-sama dilakukan melalui pengawasan," ungkapnya.
Menurut Nendar, gerapakan penanaman satu pohon bagi setiap rumah serta adanya ruang terbuka hijau akan sangat bermanfaat bagi lingkungan saat dan masa depan, bagi anak cucu.