Warga Dipukul Oknum Jukir
Jukir Lakukan Penganiayaan Terancam Kurungan Lima Tahun Penjara
Bhabinkamtibmas Kelurahan Mariana AIPDA Pujianto, mengungkapkan kasus tersebut masuk dalam pasal 351 dan sudah termasuk dalam penganianyaan berat.
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beginilah penjelasan pihak kepolisian terhadap kasus penganianyaan oleh oknum Juru Parkir (Jukir) terhadap Nazila.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Mariana AIPDA Pujianto, mengungkapkan kasus tersebut masuk dalam pasal 351 dan sudah termasuk dalam penganianyaan berat.
Baca: Seorang Jukir Yang Baik Harus Seperti Ini
"Kasus ini masuk dalam penganianyaan berat dengan pasal 351 dan ancaman di atas 5 tahun penjara," katanya, Selasa (6/12/2016).