Warga Dipukul Oknum Jukir

Jukir Lakukan Penganiayaan Terancam Kurungan Lima Tahun Penjara

Bhabinkamtibmas Kelurahan Mariana AIPDA Pujianto, mengungkapkan kasus tersebut masuk dalam pasal 351 dan sudah termasuk dalam penganianyaan berat.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beginilah penjelasan pihak kepolisian terhadap kasus penganianyaan oleh oknum Juru Parkir (Jukir) terhadap Nazila.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Mariana AIPDA Pujianto, mengungkapkan kasus tersebut masuk dalam pasal 351 dan sudah termasuk dalam penganianyaan berat.

Baca: Seorang Jukir Yang Baik Harus Seperti Ini

"Kasus ini masuk dalam penganianyaan berat dengan pasal 351 dan ancaman di atas 5 tahun penjara," katanya, Selasa (6/12/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved