Public Service

SIM C Habis Masa Berlaku

Saat mengurus perpanjangan harus melampirkan dokumen pendukung lainya seperti e-KTP dan surat keterangan kesehatan dari dokter.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST

Pagi bun, saya mau nanya. SIM C saya mati setahun yang lalu. Apakah saya buat sim ulang dengan permohonan sim baru atau perpanjangan saja dan bagaimana caranya. 081345129xxx

Jawaban: 

Berdasarkan aturanya SIM dapat diperpajang sejak 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Proses perpanjangan dapat dilakukan pada pelayanan SIM di Mapolresta Pontianak.

Saat mengurus perpanjangan harus melampirkan dokumen pendukung lainya seperti e-KTP dan surat keterangan kesehatan dari dokter.

Apabila telah lewat sehari dari masa berlaku SIM permohonan perpanjangan SIM tidak bisa lagi dilakukan.

Pemohon dapat melakukan pengajuan pengurusan SIM baru.

Sumber: Kompol Wahyu Jati Wibowo, Kasat Lantas Polresta Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved