Berita Video

Rumah Sakit Jiwa Pulangkan 50 Pasien ODGJ ke Mempawah, Tonton Videonya

Ia mengatakan terkait pemulangan ODGJ ini lantaran peraturan dari BPJS dimana pasien tidak diperbolehkan menginap di RSJ lebih dari 6 bulan

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalbar, di Bodok, Singkawang memulangkan  sebanyak 50 pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ke Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kamis (1/12/2016).

Kedatangan mereka disambut Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Mempawah. Tahap pertama pemulangan sudah diterima 11 pasien ODGJ terdiri dari 10 pria dan 1 wanita,diterima di rumah singgah Griya Laras Kelurahan Terusan, Mempawah Hilir.  Seperti yang terlihat dalam video di atas.

"Sementara sisanya bertahap,"ujar Kasi pelayanan dan rehabilitasi Sosial Kabupaten Mempawah, Heru Agung YA.

Ia mengatakan terkait pemulangan ODGJ ini lantaran peraturan dari BPJS dimana pasien tidak diperbolehkan menginap di RSJ lebih dari 6 bulan. "Jadi mereka dipulangkan ke keluarganya,"ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved