Berita Video
Rumah Sakit Jiwa Pulangkan 50 Pasien ODGJ ke Mempawah, Tonton Videonya
Ia mengatakan terkait pemulangan ODGJ ini lantaran peraturan dari BPJS dimana pasien tidak diperbolehkan menginap di RSJ lebih dari 6 bulan
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalbar, di Bodok, Singkawang memulangkan sebanyak 50 pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ke Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kamis (1/12/2016).
Kedatangan mereka disambut Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Mempawah. Tahap pertama pemulangan sudah diterima 11 pasien ODGJ terdiri dari 10 pria dan 1 wanita,diterima di rumah singgah Griya Laras Kelurahan Terusan, Mempawah Hilir. Seperti yang terlihat dalam video di atas.
"Sementara sisanya bertahap,"ujar Kasi pelayanan dan rehabilitasi Sosial Kabupaten Mempawah, Heru Agung YA.
Ia mengatakan terkait pemulangan ODGJ ini lantaran peraturan dari BPJS dimana pasien tidak diperbolehkan menginap di RSJ lebih dari 6 bulan. "Jadi mereka dipulangkan ke keluarganya,"ujarnya.