Dinsosnakertrans Sambut Kepulangan 50 Pasien ODGJ

Tahap pertama pemulangan sudah di erima 11 pasien ODGJ terdiri dari 10 pria dan 1 wanita

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sebanyak 50 pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari Kabupaten Mempawah akan dipulangkan oleh RSJ Provinsi Kalbar, di Bodok, Singkawang ke Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kamis (1/12/2016).

Kedatangan mereka disambut Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Mempawah. Tahap pertama pemulangan sudah di erima 11 pasien ODGJ terdiri dari 10 pria dan 1 wanita,diterima di rumah singgah Griya Laras Kelurahan Terusan, Mempawah Hilir.

"Sementara sisanya bertahap,"ujar Kasi pelayanan dan rehabilitasi Sosial Kabupaten Mempawah, Heru Agung YA.

Ia mengatakan terkait pemulangan ODGJ ini lantaran peraturan dari BPJS dimana pasien tidak diperbolehkan menginap di RSJ lebih dari 6 bulan. "Jadi mereka dipulangkan ke keluarganya,"ujarnya.

Hal itu sejalan dengan aturan Undang-Undang RI, nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa pasal 1 dan 4 dan peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 27 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesia Case Base Groups (INA- CBGs) dimana ketentuan lama hari rawat (LOS) dirumah sakit maksimal sampai dengan 180 hari (fase kronis), dimana pasien yang dirawat lebih dari 180 hari maka biaya perawatannya tidak lagi dijamin BPJS Kesehatan.

Namun ia mengatakan sebelum dipulangkan ke pihak keluarga, mereka terpaksa ditampung dahulu di rumah singgah Griya Laras dan dilakukan pendataan. "Sementara mereka ditampung disini dulu, kalau dia masih sakit maka akan kita kembalikan ke rumah sakit," tambahnya.

Kendati ditampung sementara di rumah Singgah ini, namun Heru mengatakan rumah singgah ini tentu masih memiliki kendala terutama dari sarana dan prasara terutama SDM atau tenaga khusus menangani ODGJ.

"Karena rumah ini masih digunakan untuk bermacam-macam masalah sosial seperti anak terlantar dan sebagainya," jelasnya.

Padahal untuk penanganan ODGJ ini paling tidak memerlukan rumah singgah khusus ODGJ. Ia mengatakan adanya peraturan baru ini tentu dianggap menjadi kendala bagi penderita ODGJ, lantaran tidak semua mereka akan diterima kembali ke pihak keluarga.

"Sehingga kalau mereka masih sakit harus dirawat lagi. Kalau jaman Jamkesmas dulu tidak ada kendala seperti ini," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved