Pembangunan RS Kelas D Pratama Semitau Terkendala Waktu dan Peraturan Menteri Keuangan

Menurut Harisson, kalau peraturan presiden keluar awal tahun 2016 kemarin, mungkin bisa dikerjakan pembangunan rumah sakit pratama itu dalam tahun....

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/SAHIRUL HAKIM
Kadis Kesehatan Kapuas Hulu Harisson. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Harisson menyatakan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelas D Pratama di Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu masih terkendala dengan waktu, dan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca: Pasien Berhubungan Intim di Bangsal Rumah Sakit, Begini Akibatnya

"Anggaran pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama di Semitau sebanyak Rp 32 miliar. Sementara peraturan presiden sudah ditandatangani pada 29 Juli 2016 kemarin. Kendalanya adalah disuruh membangun rumah sakit dalam waktu 4 bulan. Kalau hanya 4 bulan tidak cukup, karena harus melakukan lelang, perencanaan, dan sebagainya," ujar Harisson kepada wartawan di Kantor DPRD Kapuas Hulu, Senin (28/11/2016).

Menurut Harisson, kalau peraturan presiden keluar awal tahun 2016 kemarin, mungkin bisa dikerjakan pembangunan rumah sakit pratama itu dalam tahun 2016 ini.

Baca: Sutamidji Jadikan Standar Pelayanan di Rumah Sakit Kota Pontianak Tanpa Kelas

"Saat ini kita masu menunggu kepastian dari peraturan kementeriaan keuangan. Dimana persyaratannya harus ada peraturan menteri keuangan, untuk membangun rumah sakit tersebut," jelasnya.

Terkait pengadaan alat media RS Kelas Pratama sendiri jelas Harisson, tetap diadakan tidak terkendala.

Nantinya akan disimpan ditempat yang khususnya.

"Jadi anggaran untuk peralatan medis sebesar Rp 11 miliar, dan untuk fisik Sekitar Rp19 miliar. Dengan jumlah 50 tempat tidur rumah sakit pratama tersebut," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved