Bapak Perkosa Anak Tiri
BREAKING NEWS: Bapak yang Perkosa Anak Tiri ini Terancam 20 Tahun Penjara
Terhadap perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2015 perubahan UU nomor 23 tahun 2002.
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/SUBANDI
Tersangka rudupaksa anak tiri, LR (baju kuning) saat diperiksa di Mapolres Ketapang, Senin (28/11).
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terhadap perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2015 perubahan UU nomor 23 tahun 2002.
Baca: BREAKING NEWS: Pelaku Paksa Anak Tirinya Minum Pil KB Supaya Tak Hamil
“Undang-undang itu tentang perlindungan anak. Ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman karena pelaku merupakan orang tua atau wali korban. Jadi ancaman hukumannya menjadi 20 tahun penjara,” tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka-rudupaksa_20161128_132849.jpg)