Bapak Perkosa Anak Tiri

BREAKING NEWS: Bapak yang Perkosa Anak Tiri ini Terancam 20 Tahun Penjara

Terhadap perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2015 perubahan UU nomor 23 tahun 2002.

Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/SUBANDI
Tersangka rudupaksa anak tiri, LR (baju kuning) saat diperiksa di Mapolres Ketapang, Senin (28/11). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terhadap perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2015 perubahan UU nomor 23 tahun 2002.

Baca: BREAKING NEWS: Pelaku Paksa Anak Tirinya Minum Pil KB Supaya Tak Hamil

“Undang-undang itu tentang perlindungan anak. Ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman karena pelaku merupakan orang tua atau wali korban. Jadi ancaman hukumannya menjadi 20 tahun penjara,” tuturnya.

Baca: BREAKING NEWS: Pria Ketapang ini Perkosa Anak Tirinya di Dalam Hutan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved