Program Sapu Bersih, BP2T Jamin Bebas Pungli
Untuk menghindari pungli pada 2016 pelayanan singkat yang sedang trend yaitu penerapan perizinan paralel.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak, Junaidi menjamin tidak adanya pungli di lingkungan BP2T Pontianak. Antisipasi pungli kata Junaidi sudah mulai di lakukan sejak 2014 lalu. Hal tersebut dilakukan diakuinya karena BP2T merupakan pelayanan publik yang rawan pungli.
"Seperti kita ketahui BP2T merupakan pelayanan publik yang rawan pungli. Alhamdulillah kita sudah mengantisipasi dengan pelayanan menggunakan sistem dengan IT dan sangat transparan. Jadi semua inovasi dilakukan untuk mencegah pungli. Apalagi dengan pelayanan izin online sehingga pertemuan antara pemohon dan pihak yang mengurusi minimal," ujar Junaidi pada Jumat, (25/11/2016).
Untuk menghindari pungli pada 2016 pelayanan singkat yang sedang trend yaitu penerapan perizinan paralel.
Pada 2013 lalu, BP2T membangun sistem yang disebut sistem layanan terpadu atau Sisyandu, hingga pada versi sekarang masyarakat sudah bisa menggunakan sms gateway. Sehingga masyarakat bisa melaporkan langsung jika menemukan pungli.
Baca: Hipmi Dorong BP2T Berantas Pungli
"Bahkan sebelum ribut-ribut sapu bersih (Saber) pemerintah sudah melakukan berbagai upaya mencegahan pungli. Pemerintah juga sangat komitmen dan menindak tegas jika adanya pungli seperti yang terjadi baru ini. Kita berani menjamin di BP2T tidak ada pungli, asalkan masyarakat berpartisipasi jangan memberi," ujarnya.
Salah satu upaya menghindari pungli, BP2T menerapkan pelayanan berbasis online. Masyarakat melalui sistem yang ada bisa melakukan registrasi pendaftaran 17 izin yang dilayani BP2T.
Masyarakat secara otomatis bisa mendaftar dimana pun dan kapan pun. Selain secara online pada Oktober BP2T juga akan melayani pelayanan berbasis aplikasi via android.
Khusus untuk izin usaha, mikro, kecil dan menengah menggunakan tanda tangan elektronik. Pemohon kata Junaidi juga bisa melakukan print out sendiri,
"Jadi kami memberikan kemudahan dan kenyaman kepada masyarakat. Nantinya kami juga akan mengembangkan arsip digital,"ujarnya.
Percepatan ini merupakan terobosan sekaligus jawaban dan bentuk dukungan terhadap dunia usaha. Perizinan paralel lebih ringkas sehingga pelaku usaha tidak menunggu lama.
Selama ini untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Dagang (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di lakukan terpisah.
Junaidi mengatakan sesuai dengan Standart Operating Prosedure (SOP) tiga izin mencakup IMB, SITU dan SIUP akan clear 10 hari kerja. Adapun pengurusan normal biasanya ia katakan memakan waktu 13-14 hari.
Sebelum mengurus beberapa izin diatas, izin dasar yang harus di ajukan ia katakan adalah izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO).
Untuk izin gangguan saja sesuasi SOP biasanya kata Junaidi bisa memakan waktu hingga 12 hari. Setelah itu, pemohon harus mengajukan lagi izin untuk SIUP, dengan persyaratan yang sama.
Dengan perizinan paralel saat ini pengurusan izin lebih cepat yaitu 10 hari kerja dengan sistem dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih sedikit.
"Dengan perizinan paralel kita bisa menyelesaikan 10 hari kerja dengan 3 izin yang ada. Upaya kita itu tadi dengan mengconeckan izin yang berbeda. Dengan pelayanan yang lebih efektif dan efisien, kami melakukan peningkatan sistem dengan penambahan server baik kapasitasnya dan lainnya. Justru dengan Information technology (IT) kami memaksimalkan TK yang ada tanpa menambahnya," paparnya.
Untuk pelayanan berbasis online pencapaiannya sudah mencapai 90 persen, sedangkan 10 persennya masih manual.
"Jika pelayanan manual per harinya hanya bisa melayani 30 izin. Saat ini berbasis online kami bisa melayani hingga 60 izin setiap harinya. Untuk sms center tidak ada pengaduan sehingga jika ada komplen atau pungli silakan melapor," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-badan-pelayanan-perizinan-terpadu-bp2t-kota-pontianak-junaidi_20161126_000542.jpg)