Berapa Biaya Perpanjang SIM C

Jika memperpanjang SIM C di Mapolresta apa saja syaratnya, dan berapa biayanya

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNFILE/IST

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pagi bun, saya ingin memperpanjang SIM, namun layanan SIM keliling operasinya sementara ini dihentikan. Jika memperpanjang SIM C di Mapolresta apa saja syaratnya, dan berapa biayanya? Terimakasih.

085252583xxx
Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000

Berdasarkan administrasi pembuatan SIM sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah negara Republik Indonesia nomor 50 tahun 2010 tentang tarif atas penerimaan negara bukan pajak berlaku pada kepolisian negara republik Indonesia.

1. Penerbitan SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum
Buat Baru : Rp 120 Ribu, Perpanjang : Rp 80 Ribu

2. Penerbitan SIM C
Buat Baru : Rp 100Ribu, Perpanjangan : Rp 75ribu

3. Sim D (bagi Penyandang cacat)
Buat Baru : Rp 50 ribu, perpanjangan : Rp 30 ribu

Kompol Wahyu Jati Wibowo
Kasatlantas Polresta Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved