Nasib Guru Honor Belum Punya NUPTK

Surat keterangan lama pengabdian dikeluarkan oleh Kepala Sekolah tempat dimana guru yang bersangkutan mengajar.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun mau tanya, gimana nasib guru honor swasta di Pontianak yang belum punya NUPTK. Mau bikin masih belum jelas kapan bukanya sehingga kami gak bisa dapat tunjangan. Tolong bantu hak kami.
081521656xxx

Minimal Sudah Mengabdi Lima Tahun

Terima kasih atas infonya. Proses pengurusan dapat dilakukan bagi guru yang telah mengabdi di sekolah minimal selama lima tahun. Guru yang bersangkutan dapat melengkapi dokumen keterangan telah mengajar sekurang-kurangya lima tahun.

Surat keterangan lama pengabdian dikeluarkan oleh Kepala Sekolah tempat dimana guru yang bersangkutan mengajar.

Setelah itu, memasukkan berkasnya ke Disdik, kemudian melalui petugas operator di sekolah akan menginput data guru tersebut ke data kementrian pendidikan.

Jika sudah dinyatakan lengkap, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) akan dikeluarkan oleh Kementrian.

Syahdan
Sekdisdik Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved