Nasib Guru Honor Belum Punya NUPTK
Surat keterangan lama pengabdian dikeluarkan oleh Kepala Sekolah tempat dimana guru yang bersangkutan mengajar.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun mau tanya, gimana nasib guru honor swasta di Pontianak yang belum punya NUPTK. Mau bikin masih belum jelas kapan bukanya sehingga kami gak bisa dapat tunjangan. Tolong bantu hak kami.
081521656xxx
Minimal Sudah Mengabdi Lima Tahun
Terima kasih atas infonya. Proses pengurusan dapat dilakukan bagi guru yang telah mengabdi di sekolah minimal selama lima tahun. Guru yang bersangkutan dapat melengkapi dokumen keterangan telah mengajar sekurang-kurangya lima tahun.
Surat keterangan lama pengabdian dikeluarkan oleh Kepala Sekolah tempat dimana guru yang bersangkutan mengajar.
Setelah itu, memasukkan berkasnya ke Disdik, kemudian melalui petugas operator di sekolah akan menginput data guru tersebut ke data kementrian pendidikan.
Jika sudah dinyatakan lengkap, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) akan dikeluarkan oleh Kementrian.
Syahdan
Sekdisdik Kota Pontianak