Sintang Belum Siap Bentuk UPT Metrologi, Ini Alasan Sudirman  

Itu harus ada dasar hukum penyelenggaraan. Retribusi pengujian alat ukur juga harus ditetapkan nantinya,

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/RISKY PRABOWO RAHINO
Kepala Disperindagkop dan UKM Sintang, Sudirman   

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop & UKM) Kabupaten Sintang mengakui terkendala membentuk Unit Pengelola Teknis (UPT) Metrologi pelayanan pengujian alat ukur maupun tera timbangan.

“Kami masih terkendala Sumber Daya Manusianya. Jadi, Sintang belum siap bentuk UPT. Tapi tetap diupayakan,” ujar Kepala Disperindagkop dan UKM Sintang, Sudirman , Kamis (24/11/2016) siang.   

Personel sangat menentukan dan harus memenuhi standar minimal yakni satu orang ahli tera dan dua orang pengamat tera yang bertugas di ruang minimal seluas 200 Meter persegi.

Selain belum memadainya SDM, Sudirman menambahkan diperlukan kesiapan lain untuk membentuk UPT itu. “Itu harus ada dasar hukum penyelenggaraan. Retribusi pengujian alat ukur juga harus ditetapkan nantinya,” imbuhnya.

Sudirman menjelaskan kewenangan urusan metrologi legal dialihkan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemkot) sejak 2 Oktober 2016. Ini menyusul pemberlakuan kebijakan Pemerintah Pusat melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

"Yang diserahkan itu Personel, Peralatan dan Pembiayaan Daerah (P3D). Dialihkan ke daerah yang sudah siap melakukan tera ulang alat-alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP),” jelasnya.

Pihaknya sedang mengusulkan bantuan pengujian pelayanan alat ukur dan tera timbangan ke Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) wilayah III Banjarmasin.

“Nanti mereka datang ke sini. Masyarakat tinggal datang ke lokasi ditentukan. Semua pedagang, pemilik usaha pribadi, perusahaan besar dan kantor yang punya alat ukur wajib untuk tera,” ucapnya.

Sudirman menegaskan tera wajib dan penting dilakukan guna memastikan pengukuran sesuai dengan standarisasi.

“Ini untuk hindari kecurangan semisal angka timbangan tidak sesuai berat sesungguhnya. Ini kan tidak dibenarkan dan merugikan konsumen. Tera ini juga agar konsumen lebih percaya dengan pedagang. Pedagang harus jujur itu penekanannya,” pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved