Karyawan PT PSP Tuntut Kesejahteraan
Padahal perusahaan sudah berdiri lama sekitar 6 tahun, namun untuk status karyawan saja hanya sebagai pekerja harian lepas (PHL).
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Serikat Pekerja Mitra Karya Sejahtera PT. Peniti Sungai Purun Iskandar mengatakan terkait aksi penyampaian aspirasi mereka PT PSP yang terletak di jalan Seliung Dusun Swadaya Desa Sungai Purun Kecil Kecamatan Sungai Pinyuh, Senin (21/11/2016) jelas untuk menuntut kesejahteraan karyawan.
Baca: Ratusan Warga Mempawah dan Karyawan Demo PT PSP
"Kita jelas menuntut masalah kesejahteraan karyawan,"ujarnya.
Tak hanya itu mereka menuntut keras sumbangsih perusahaan kepada masyarakat.
"Karena selama ini, kita dari pemerintah desa seolah mengemis kepada perusahaan,"ujarnya.
Padahal perusahaan sudah berdiri lama sekitar 6 tahun, namun untuk status karyawan saja hanya sebagai pekerja harian lepas (PHL).
"Kita punya bukti karyawan sejak tahun 2010,"tukasnya. Sejak kurun waktu tersebut, dikatakannya karyawan ini sudah memenuhi persyaratan dalam mencapai 26-29 hari kerja dalam satu bulan.
Itu disesuaikan dalam Undang-Undang yang berlaku 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
"Jadi perusahaan sistem bagaimana terserah, namun kesejahteraan karyawan yang kita tuntut,"tegasnya.