Berikut Besaran Upah Minimum 2017 di Masing-masing Kota/Kabupaten Kalbar

Untuk di Kalbar sendiri Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2017 sudah ditetapkan namun tiga kabupaten diantaranya masih dalam proses dan....

Penulis: Maskartini | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
TK mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan. Selain mendapatkan upah layak sesuai UMK, TK juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial. 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskatini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri beberapa waktu lalu menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar 8,25 persen.

Kenaikan UMP tahun depan didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18 persen.

Untuk di Kalbar sendiri Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2017 sudah ditetapkan namun tiga kabupaten diantaranya masih dalam proses dan menunggu SK Gubernur.

Adapun besaran UMK 2017 untuk Provinsi Kalbar sebesar Rp 1,882,900 dan Kota Pontianak Rp 1,972,000.

Sedangkan Mempawah UMK 2017 sebesar Rp 1,901,005, Kubu Raya Rp 1,907,400, Singkawang Rp 1,991,529, Bengkayang Rp 2,013,450, Melawi Rp 1,948,500, Sekadau Rp 1,931,180, Sanggau Rp 1,973,425, Sintang Rp 2,025,000, Kapuas Hulu Rp 2,028,000, Ketapang Rp 2,478,000 sedangkan kabupaten yang menunggu penetapan yaitu Sambas, Landak, Kayong.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pontianak, Andreas Acui Simanjaya mengatakan UMK Kota Pontianak sudah diputuskan dalam rapat dewan pengupahan Kota Pontianak di dinas sosial bulan lalu. Acui menilai formula penghitungan UMR yang baru diterapkan pemerintah sudah cukup baik.

Pemerintah telah memasukan faktor-faktor penting dan lebih komprehensif. Adapun rumus perhitungan UMP dan UMK tahun ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah dengan memasukan faktor Inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai komponen yang dipakai sebagai dasar penentuan UMP dan UMK.

Besaran kenaikan tersebut nantinya akan dipakai sebagai patokan oleh seluruh gubernur untuk menetapkan UMP di masing-masing daerah.

"Mengenai besarannya nanti Walikota yang akan usulkan ke Gubernur yang kemudian akan mengeluarkan sk tentang UMK seluruh Kabupaten kota di Kalbar,"ujar Acui.

Untuk UMK dan UMR di daerah kata Acui ditentukan sendiri, dengan mengacu keputusan pusat yang telah ditetapkan.

"Hasil keputusan dewan pengupahan Kota Pontianak sudah ada dan disampaikan kepada Walikota Pontianak untuk diusulkan kepada Gubernur provinsi Kalbar. UMK Kota Pontianak mendekati Rp 2 juta per bulan," ujar Acui.

Acui mengatakan sebenarnya rumus yang baru dipakai tahun lalu ini merupakan modifikasi dari rumus lama yang mengunakan Komponen Hidup Layak (KHL) yang sebenarnya hasil perhitungnya mirip dengan penyesuaian terhadap inflasi tahun sebelumnya.

Namun ia mengatakan di rumus baru ditambahkan komponen pertumbuhan ekonomi sehingga lebih menjadi kesejahteraan pekerja.

Untuk seluruh kota dan kabupaten di Kalbar besarannya kata Acui bisa sama persis dengan hasil keputusan dewan pengupahan setempat atau sebaliknya bisa juga berbeda.

"UMK 2017 yang pasti di atas UMK tahun lalu. Keputusan ada di tangan gubernur dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved