Bejat, Pria Ini Paksa Bocah 7 Tahun Oral Seks

MT mendatangi rumah korban Alamat di Dusun Sengoret, Desa Maringin Jaya, Kecamatan Parindu dengan alasan ingin menumpang buang air.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tersangka tindak pidana perlindungan anak MT (37) saat diamankan di Mapolsek Parindu, Kamis (17/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi.

Kali ini terjadi di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kamis (17/11/2016).

Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles Go melalui Paur Humas Polres Sanggau, Aiptu Sukadar menyampaikan, setelah
Kapolsek Parindu AKP Robet Hutahaean menerima laporan dari orang tua korban bahwa telah terjadi tindak pidana perlindungan anak.

“Kemudian diamankan seorang Laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana berinisial MT (37), dengan korban kakak beradik kembar RA dan RV (7), ” ujarnya, Minggu (20/11/2016).

Ia menjelaskan, perlakukan tidak senonoh terjadi pada hari Rabu (16/11/2016) sekira pukul 11.20 WIB. 

MT mendatangi rumah korban Alamat di Kecamatan Parindu dengan alasan ingin menumpang buang air.

“Yang mana orang tua korban pada saat itu tidak ada di rumah (bekerja). Setibanya di rumah korban, tersangka langsung menuju kamar mandi rumah korban, ” jelasnya.

Setelah selesai buang air, tersangka memanggil kedua korban dan langsung melakukan pelecehan Seksual dengan cara menyuruh kedua korban meyuruh berbuat yangg tak pantas.

“Korban RA tidak mau melakukan permintaan tersangka MT dan bisa melarikan diri. Namun untuk Korban RV dipaksa dan melakukan perbuatan tak senonoh, ” jelasnya.

Atas kejadian ini tersangka tersebut selanjutnya dilaporkan oleh orangtua korban ke Polsek Parindu.

Kemudian tersangka langsung di amankan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved