Ahok Tersangka

Tetapkan Ahok Tersangka, Penyidik Sempat Beda Pendapat

Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Anggota penyelidik kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata sempat berbeda pendapat.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

"Sempat terjadi perbedaan pendapat, sebelum akhirnya diputuskan menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dengan menetapakan Ir Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," katanya.

Baca: Penjelasan Yusril Kenapa Tersangka Ahok Tetap Dapat Ikut Pilkada DKI

Seperti diketahui, perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok bermula ketika ia melakukan kunjangan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis agam lantas melaporkan Ahok ke kepolisian. 14 Oktober lalu, tanpa jadwal pemeriksaan, Ahok datang ke kantor Bareskrim terkait permasalahan hukum itu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved