Petani PTPN XIII Meliau Tolak Penanaman Perdana Kebun Inti
Ini aksi yang kedua kalinya dilakukan setelah beberapa waktu lalu, Karena sampai saat ini belum ada niat baik dari pihak PTPN XIII untuk menyelesaikan
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satu di antara petani PTPN XIII Kecamatan Meliau, Chan Cil menyampaikan, pihaknya melakukan aksi penolakan penananam perdana kebun inti afdeling VII Sei Dekan, Distrik Kalimantan Barat I, Kecamatan Meliau, belum lama ini.
“Ini aksi yang kedua kalinya dilakukan setelah beberapa waktu lalu, Karena sampai saat ini belum ada niat baik dari pihak PTPN XIII untuk menyelesaikan perkara perpanjangan HGU yang berkahir tanggal 31 Desember 2020, ” katanya, Selasa (15/11/2016).
Dikatakanya, tuntutan petani yang terdiri dari 7 dusun yakni, Dusun Melobok, Dusun Dekan Putih, Dusun Kelekak, Dusun Pasir, Dusun Sei Adong, Dusun Pintu Sepuluh dan Dusun Mungguk Keladan.
“Kita menuntut pola inti murni karena merugikan Masyarakat disekitar. jikapun diperpanjang harus dirubah pola Inti plasma karena sesuai dengan hukum dan tata cara aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, ” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sejumlah-petani-saat_20161115_161024.jpg)