BPHTB Potensi Tingkatkan Pendapatan Daerah
Pada sidang ini, Bupati Martin menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum Angota DPRD Ketapang.
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang mengelar Sidang Paripurna di gedung DPRD Ketapang, Senin (14/11/2016). Sidang dipimpin Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus didampingi Wakil Ketuanya, Jamhuri Amir.
Sidang tersebut dihadiri Bupati Martin Rantan bersama Sekda Mansyur serta para Asisten Setda, SKPD dan Anggota DPRD Ketapang. Pada sidang ini, Bupati Martin menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum Angota DPRD Ketapang.
Di antaranya mengenai sehubungan pidato Bupati atas pengantar nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017.
Dalam paparannya Bupati mengatakan sesuai ketentuan berlaku pendapatan asli daerah (PAD) yang tercantum dalam Raperda tentang APBD 2017 belum mengakomodir penerimaan daerah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Kemudian target penerimaan dari dana alokasi umum (DAU) masih mengacu pada alokasi DAU 2016.
“Untuk meningkatkan PAD seperti melakukan penyesuaian Nilai Jula objek Pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) khsusnya untuk kawasan tertentu yang perkembangan cukup pesat,” kata Bupati ketika sidang.
Ia menambahkan sedangkan perhitungan rencana target PAD 2017 mengacu pada potensi data riil rencana target tersebut. Potensi dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dihitung dengan beberapa cara.
Di antaranya berdasarkan perkiraan jumlah transaksi perolehan hak jual beli tanah, bangunan peralihan hak atas tanah, bangunan dan pemberian hak baru atas tanah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-martin_20161114_174522.jpg)