Usulkan Tiga Nama di Setiap SKPD
Nanti dari nama-nama itu, akan diproses oleh baperjakat berdasarkan prinsip-prinsip. Seperti kompetensi kinerja, tekhnis, dan kompetensi manajerial.
Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianank, Madrosid
TRUBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Plt Sekda Kubu Raya, Odang Prasetyo selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) mengatakan penggodokan dalam menempatkan pejabat pada kotak-kotak kosong di setiap SKPD itu terdapa tiga nama pejabat yang akan diusulkan.
Baca: Perubahan SOPD Diharapkan Memacu Perkembangan Daerah
"Nanti dari nama-nama itu, akan diproses oleh baperjakat berdasarkan prinsip-prinsip. Seperti kompetensi kinerja, tekhnis, dan kompetensi manajerial. Sebelumnya Baperjakat telah melakukan pemetaan terhadap prinsip tersebut melalui rapat selanjutkan nama-nama akan diserahkan kepada bupati selaku user," ujar Sekda, Rabu (9/11/2016).
Ia menjelaskan dalam perubahan SOPD ini tidak mesti berubah secara keseluruhan khususnya untuk jabatan eselon II.
"Ada tiga kategori dalam pengambilannya, berdasarkan pangkatnya, job fit (mendekati kriteria) dan lelang jabatan. Semuanya ini masih dakam tahap penggodokan," ungkapnya.
Sekda memparkan dari ketiganya, untuk berdasarkan jabatan jika ada beberapa tiga calon nama dan satu nama disetujui dengan jabatan pangkat jabatan paling tinggi otomatis langsung gugur lainnya.
Sedangkan untuk job fit terkait peleburan atau perubahan SKPD, dicari dari nama-nama pejabat yang paling mendekati dalam kriteria pembentukan SKPD baru. dan terahir lelang jabatan jika diambil untuk dinaikkan.
"Kriteria dalam pelaksanaan penempatan posisi jabatan ini dilaksanakan secara proporsional. Sesuai kebutuhan dan melalui prosedur cukup panjang. Kita harapkan ini bisa cepat selesai karena saat ini sedang dilakukan penyusunan, guna penyesuaian dari ketok palu adanya SOPD baru," pungkas Sekda.