Pejabat SOPD Baru Sedang Proses Perbup
Langkah selanjutnya penyusunan Perbub terkait dengan teknis penyusunan struktur jabatan dan satuan organisasi.
Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Raperda tentang SOPD Kubu Raya telah ditetapkan dalam Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya beberapa waktu lalu.
Langkah selanjutnya penyusunan Perbup terkait dengan teknis penyusunan struktur jabatan dan satuan organisasi.
Baca: Perubahan SOPD Diharapkan Memacu Perkembangan Daerah
Kepala Bagian Organisasi Sekertariat Daerah Kabupaten Kubu Raya Iskandar menjelaskan bahwa tahapan penyusunan numenklatur ditetapkannya perda SOPD masih menunggu rekomendasi dari Provinsi Kalimantan Barat guna menyusun perbup yang akan mengatur struktur kelembagaan dari terbitnya Perda SOPD baru.
Dalam SOPD baru ksepakatan dari legislatif dan eksekutif ini, Kubu Raya hanya akan memilki 18 Dinas dan 4 Badan serta 9 Kecamatan.
"Untuk susunan struktur organisasi harus dilakukan penyesuaian kembali," katanya, Rabu (9/11/2016).