Kesbangpol Imbau Ormas Segera Mendaftar
Karena dari kita juga akan survei ke lapangan, misalnya, apakah Ormas itu benar-benar ada Sekretaritnya atau tidak
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Kesbangpol dan Linmas Sanggau, Antonius mengimbau kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) yang belum terdaftar atau melapor ke Pemerintah Daerah agar segera melapor.
“Karena data ormas yang ada berjumlah kurang lebih 70 ormas yang tercatat di Sanggau termasuk di beberapa kecamatan. Namun hanya 40 yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), ” katanya, Selasa (8/11).
Ia menjelaskan, perbedaan yang tercatat dan terdaftar adalah, tercatat hanya kita mengetahui ataupun Ormas itu melapor, sementara yang terdaftar adalah Ormas yang melengkapi dokumen atau persyaratan administrasi.
“Idealnya kalau kita memiliki surat keterangan terdafatar, biasanya ada ormas yang diberikan bantuan oleh pemerintah daerah tapi untuk yang memiliki legalitas atau SKT, ” ujarnya.
Dikatakanya, untuk diterbtikan SKT tentu tidak sulit, asalkan semua persyaratanya harus sesuai dengan yang ditentukan. “Karena dari kita juga akan survei ke lapangan, misalnya, apakah Ormas itu benar-benar ada Sekretaritnya atau tidak, ” pungkasnya.