Dari 70 Ormas di Sanggau, Hanya 40 Ormas Miliki Surat Keterangan Terdaftar
Kepala Kesatuan Bangsa Dan Politik dan Linmas (Kesbangpolimas) Kabupaten Sanggau, Antonius mengimbau kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) yang belum..
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Kesatuan Bangsa Dan Politik dan Linmas (Kesbangpolimas) Kabupaten Sanggau, Antonius mengimbau kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) yang belum terdaftar atau melapor ke Pemerintah Daerah agar segera melapor.
Baca: Workshop Pemberdayaan Anti Narkoba di Sanggau, Tonton Videonya!
“Karena data ormas yang ada berjumlah kurang lebih 70 ormas yang tercatat di Kabupaten sanggau termasuk di beberapa kecamatan. Namun hanya 40 yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), ” katanya, Selasa (8/11/2016).
Ia menjelaskan, perbedaan yang tercatat dan terdaftar adalah, tercatat hanya kita mengetahui ataupun Ormas itu melapor dengan kita.
Sementara yang terdaftar adalah Ormas yang melengkapi dokumen atau persyaratan administrasi.
“Idealnya kalau kita memiliki surat keterangan terdaftar, biasanya ada ormas yang diberikan bantuan oleh pemerintah daerah tapi untuk yang memiliki legalitas atau SKT, ” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/antonius_20161108_101940.jpg)