Atribut Kampanye Singkawang Dirusak
Baliho itu lepas dicari sekitar lokasi tidak ditemukan, jadi kami melepas semuanya baliho yang ada di lokasi tersebut
Penulis: Zulfikri | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Raymond Karsuwadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Baliho pasangan calon ditemukan keberadaannya hilang di daerah Pajintan, Singkawang Timur, yang dilaporkan oleh tim ppsk, Selasa (8/11/2016)
"Baliho itu lepas dicari sekitar lokasi tidak ditemukan, jadi kami melepas semuanya baliho yang ada di lokasi tersebut," ujar Ketua KPU Singkawang Ramdan saat ditemui di ruang kerjanya.
Ramdan mengatakan bahwa menurut ketentuannya berdasarkan PKPU No 12 Pasal 30 Ayat 6 Tahun 2016, alat praga kampanye merupakan tanggung jawab bersama KPU, Panwas dan Polri untuk mengamankan alat praga kampanye tersebut.
Sementara itu Kapores Kota Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustofa sangat menyayangkan perusakan atribut kampanye tersebut rusak.
"Saya sebenarnya sangat menyayangkan adanya perusakan atribut kampanye tersebut, yang merupakan sikap tidak santun dalam proses demokrasi ini," ujarnya.