Panwaslu Singkawang: Putusan akan Disampaikan Pada Kamis
"Sudah kita tawarkan tidak ada yang disepakati baik termohon dan pemohon, sehingga mereka menyerahkan kepada kami untuk diambil keputusannya," ujarnya
Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Raymond Karsuwadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Singkawang, Zulita mengatakan bahwa setelah mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon, Panwaslu adakan pleno untuk mengambil keputusan.
Baca: Polisi Singkawang Jaga Ketat Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada
"Kami akan menyampaikan putusan setelah rapat pleno pada hari Kamis (10/11/2016)," ujarnya.
Setelah mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon, Panwaslu sudah menyampaikan apakah diantara para pihak sepakat dan sudah ditawarkan, karena tidak sepakat maka Panwaslu akan mengambil keputusan.
"Sudah kita tawarkan tidak ada yang disepakati baik termohon dan pemohon, sehingga mereka menyerahkan kepada kami untuk diambil keputusannya," ujarnya.
Zulita menambahkan apabila pemohon tidak puas atas hasil dari putusan tersebut, pemohon dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau masih merasa tidak puas lagi bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dalam-agenda-musyawarah_20161106_190314.jpg)