Berutang untuk Tunaikan Haji
Pertama, jika ketika berutang untuk biaya haji atau umrah dia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk dibayarkan utangnya,
Penulis: Ishak | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, mohon ditanyakan kepada ustaz. Bagaimana hukumnya berangkat haji atau umrah, tapi menggunakan uang yang sebagian bersumber dari utang?
Apakah boleh berutang untuk mencukupkan kekurangan biaya berangkat umrah? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
+6289690901xxx
Memiliki Harta Cukup
Terima kasih atas pertanyaannya. Setidaknya, terdapat dua kemungkinan terkait hal ini:
Pertama, jika ketika berutang untuk biaya haji atau umrah dia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk dibayarkan utangnya, maka tidak ada larangan dia melakukannya. Sebab, jika dia wafat, ada harta yang dicadangkan untuk bayar utang.
Kedua, jika ketika berutang untuk haji atau umrah, orang yang berutang tersebut tidak memiliki harta yang cukup untuk dibayarkan utangnya, dan dia harus mencari nafkah dahulu untuk membayar utang tersebut, maka kedudukannya adalah sebagai orang yang tidak mampu menunaikan haji.
Maka, pada kedudukan/situasi ini, tidak diperkenankan baginya berutang untuk haji atau umrah. Demikian, semoga bermanfaat. Allahualambishowwab
Ustaz Mubarak Abdul Rahim
Anggota Majelis Tarjih PW Muhammadiyah Kalbar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kloter-14_20161002_203141.jpg)