Tak Dapat Remisi, Napi Lapas Ketapang Curhat dengan DPR
Saat reses ia mengakui satu di antara keluhan narapidana adalah terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Anggota Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik kunjungan kerja atau reses ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang.
Baca: Puluhan Napi Lapas Ketapang Kecewa Tak Dapat Remisi
Saat reses ia mengakui satu di antara keluhan narapidana adalah terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
“Yang dikeluhkan narapidana di Lapas Ketapang kemaren memang ada soal PP nomor 99 tahun 2012,” kata Erma kepada awak media di Ketapang melalui telepon, Kamis (3/11/2016).
Ia mengaku di Lapas Ketapang ada bertemu narapidana perkara narkoba.
Satu di antaranya mengaku total vonis hukumannya 32 tahun.
Kemudian ada juga narapidana perkara narkoba yang divonis hukuman 14 tahun.
Semua narapidana tersebut mengeluhkan tidak mendapatkan remisi.
“Kalau narapidana tersebut 32 tahun mendekam dalam tahanan tanpa mendapatkan remisi. Maka tidak menutup mungkin bisa menimbulkan persoalan,” ungkapnya.
Sebab itu para narapidana tersebut berharap agar ada revisi terhadap PP nomor 99 tahun 2012 tersebut.
“Remisi PP nomor 99 tahun 2012 ini sebenarnya sudah ditangan Pak Presiden. Hal itu merupakan hak Presiden. Karena PP itu yang teken Pak Presiden,” jelasnya.