Syarat Bikin KTP Elektronik
Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan KTP elektronik, dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut
Penulis: Ishak | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, anak saya bulan depan usianya 17 tahun. Katanya umur 17 sudah harus punya KTP elektronik?. Mau tanya, apa saja syarat pembuatan KTP elektronik ya Bun?.
085853901xxx
Usia 17 Tahun, Lampirkan Surat Pengantar RT
Terimakasih atas pertanyaannya. Benar sekali, penduduk yang telah berusia 17 tahun, ataupun yang sudah menikah, wajib merekam data kependudukan untuk kemudian diterbitkan KTP elektroniknya.
Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan KTP elektronik, dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah
2. Surat pengantar RT
3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang sudah SIAK
4. Pas Foto Ukuran 3x4 (berwarna) sebanyak dua lembar
5. Mengisi blanko F.1.21/F.1.0.7 (Permohonan KTP)
6. Foto dan Merekam Data di TPDK Kecamatan.
Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.
Suparma
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak
Berapa Batasan Boleh Ambil Darah di PMI
Halo Bun. Semoga sukses terus. Mau tanya nih Bun. Sebenarnya, berapa sih paling banyak kita dibolehkan mengambil darah di PMI untuk kebutuhan operasi pasien?. Apakah ada batasannya?. Terimakasih.
+6281345192xxx
Tergantung Kebutuhan Pasien
Terimakasih atas pertanyaan Anda. Untuk mengambil darah di PMI guna keperluan operasi pasien, jumlahnya tergantung dari kebutuhan pasien tersebut.
Selain itu juga terkait dengan riwayat penyakit pasien yang ditentukan oleh dokter yang merawatnya. Sehingga, bisa dikatakan, jumlah darah yang diberikan, sangat bergantung pada kebutuhan yang ada.
Informasi lebih lanjut dapat datang ke PMI Kota Pontianak di Jalan A Yani, Pontianak. Demikian, terimakasih.
Machlen Rohani APTD S.KM
PMI Kota Pontianak