Syarat Bikin KTP Elektronik

Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan KTP elektronik, dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut

Penulis: Ishak | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ishak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, anak saya bulan depan usianya 17 tahun. Katanya umur 17 sudah harus punya KTP elektronik?. Mau tanya, apa saja syarat pembuatan KTP elektronik ya Bun?.
085853901xxx

Usia 17 Tahun, Lampirkan Surat Pengantar RT

Terimakasih atas pertanyaannya. Benar sekali, penduduk yang telah berusia 17 tahun, ataupun yang sudah menikah, wajib merekam data kependudukan untuk kemudian diterbitkan KTP elektroniknya.

Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan KTP elektronik, dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah

2. Surat pengantar RT

3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang sudah SIAK

4. Pas Foto Ukuran 3x4 (berwarna) sebanyak dua lembar

5. Mengisi blanko F.1.21/F.1.0.7 (Permohonan KTP)

6. Foto dan Merekam Data di TPDK Kecamatan.
Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.

Suparma
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak

Berapa Batasan Boleh Ambil Darah di PMI

Halo Bun. Semoga sukses terus. Mau tanya nih Bun. Sebenarnya, berapa sih paling banyak kita dibolehkan mengambil darah di PMI untuk kebutuhan operasi pasien?. Apakah ada batasannya?. Terimakasih.
+6281345192xxx

Tergantung Kebutuhan Pasien

Terimakasih atas pertanyaan Anda. Untuk mengambil darah di PMI guna keperluan operasi pasien, jumlahnya tergantung dari kebutuhan pasien tersebut.
Selain itu juga terkait dengan riwayat penyakit pasien yang ditentukan oleh dokter yang merawatnya. Sehingga, bisa dikatakan, jumlah darah yang diberikan, sangat bergantung pada kebutuhan yang ada.
Informasi lebih lanjut dapat datang ke PMI Kota Pontianak di Jalan A Yani, Pontianak. Demikian, terimakasih.

Machlen Rohani APTD S.KM
PMI Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved