Polresta Pontianak Amankan 1,5 Ton Bawang Merah Ilegal
Di bawa ke Pontianak untuk dijual kembali, dan ini tentunya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 16 tahun 1992 tentang Karantina He
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 1.540 kilogram (1,5 Ton) bawang merah tanpa dokumen resmi (ilegal) yang diduga berasal dari Malaysia berhasil diamankan personel Sat Reskrim Polresta Pontianak dari mobil Innova KB 1744 DE warna hijau metalic, yang dikemudikan HYT (25) di Komplek Bahari Mas, Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Minggu (30/10/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca: Ada Arena Bermain Anak di Satlantas Polresta Pontianak, Wuih Serunya!
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo mengungkapkan, bawang merah ilegal yang dikemas dalam karung masing-masing 20 kilogram dengan jumlah total 77 karung ini, diduga berasal dari Malaysia, yang masuk melalui pintu border PPLBN Entikong, untuk kemudian di bawa ke Pontianak.
"Di bawa ke Pontianak untuk dijual kembali, dan ini tentunya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Jadi penangkapan yang kami lakukan ini berdasarkan LP/3219/ X / 2016 / KALBAR / RESTA PTK KOTA, tanggal 30 Oktober 2016," ungkapnya, Selasa (1/11/2016).
Kapolresta menerangkan, kronologis penangkapan bermula, pada Minggu (30/10) siang, personel Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapatkan informasi ada mobil Innova KB 1744 DE, yang diduga bermuatan bawang merah.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo menunjukkan barang bukti penyelundupan bawang merah dan kentang di Mapolresta Pontianak, Selasa (1/11/2016) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebanyak 2580 kilogram kentang yang diangkut menggunakan sebuah truk, dan 1540 bawang merah yang diangkut menggunakan mobil mini bus. Kedua jenis barang yang diduga diselundupkan dari Malaysia tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Berdasarkan informasi tersebut, personel melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan satu mobil Innova KB 1744 DE yang sedang berhenti di Komplek Bahari Mas, Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur.
"Kemudian dilakukan pengecekan terhadap barang muatan di dalam mobil tersebut. Dari hasil pengecekan ditemukan bawang merah sebanyak 77 karung yang sudah dikemas dalam karung seberat 20 kg yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang berasal dari Malaysia," jelasnya.
Adanya temuan tersebut, pemilik sekaligus pengemudi, HYT beserta puluhan karung bawang merah ilegal tersebut, langsung diamankan ke Mapolresta Pontianak.
HYT merupakan warga RT 003, Dusun Karangan Baru, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. Darinya, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit mobil Innova KB 1744 DE serta 77 karung bawang merah dengan berat total 1.540 kilogram. Sementara satu orang penumpang berinisial RND (23), dijadikan sebagai saksi.
"Dari pemeriksaan sementara terhadap sopir sekaligus pemilik barang tersebut, dia mengakui bahwa benar bawang merah yang dibawanya ini, berasal dari negara Malaysia untuk dimasukan ke Indonesia, melalui pintu border Entikong. Dengan maksud untuk kemudian dibawa ke Pontianak dan dijual kembali," sambung Kapolresta.
Atas aktivitasnya ini, HYT akan dikenakan persangkaan pasal, Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 31 ayat (1) UU RI No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.