Setiap Gajian Dipotong Pajak

Karyawan swasta (wajib pajak OP), tetap berkewajiban melaporkan SPT tahunan, per 31 Maret setiap tahunnya.

Penulis: Ishak | Editor: Jamadin
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ishak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, saya karyawan swasta di Pontianak, mau konsultasi nih. Begini, setiap ambil gaji, biasanya ada keterangan potongan pajak di slip gaji kami.

Apa betul pajak penghasilan dipotong tiap bulan. Kira-kira, kami perlu isi SPT lagi tidak untuk pajak tahunannya. Terimakasih informasinya.
089790555xxx

Setiap Karyawan Wajib Pajak
Terimakasih atas pertanyaannya. Perlu diketahui, bahwa setiap karyawan, baik swasta maupun negeri, berkewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakannya terkait pajak penghasilan. Hal ini berdasarkan peraturan yang ada, yakni PPh pasal 21.

Karena itu, biasanya bendahara dari masing-masing lembaga ataupun perusahaan akan langsung memotong gaji bulanan untuk memenuhi kewajiban ini.

Karyawan swasta (wajib pajak OP), tetap berkewajiban melaporkan SPT tahunan, per 31 Maret setiap tahunnya. SPT dibuat dan diserahkan dengan menyertakan data bukti potong PPh pasal 21 yang dibuat bendahara perusahaan masing-masing, dalam form 1721 A1 sebagai lampiran dan bahan isian SPT tahunannya. Demikian, semoga bermanfaat.

Humas DJP Kalbar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved