Pecah Kaca Mobil
BREAKING NEWS: Dalam 12 Hari, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pecah Kaca Mobil
Selama 12 hari kami kembangkan, dan kebetulan tadi sepertinya yang bersangkutan mau beraksi lagi.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakapolresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah menuturkan kronologis penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial AU (36), yang akhirnya harus dihadiahi timah panas lantaran mencoba kabur.
AU tewas dengan luka tembak di bagian kaki sebelah kanan dan punggung sebelah kiri, setelah berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri dari kejaran personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, saat menunjukkan lokasi tindak kejahatannya di Jalan MT Haryono, Pontianak Selatan, Jumat (28/10/2016) malam.
Baca: Pelaku Pecah Kaca Mobil Tewas Dihantam Timah Panas
Menurut Veris, personel Jatanras melakukan penyelidikan tanpa henti selama 12 hari sejak kejadian.
Baca: Korban Pecah Kaca Mobil Merugi Rp 9,8 Juta
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dilapangan, tersangka AU berhasil ditangkap dan diamankan saat tengah memarkirkan kendaraannya di samping satu di antara Bank yang terletak di Jalan Tanjungpura, sekitar pukul 16.35 WIB.
"Selama 12 hari kami kembangkan, dan kebetulan tadi sepertinya yang bersangkutan mau beraksi lagi. Dengan informasi yang didapat dari 480 (Tersangka CN) yang menunjukkan itu orangnya, sehingga tidak ada keraguan lagi dari teman-teman Jatanras untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka AU," ujarnya.
Baca: Ini Lokasi Favorit Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi
Setelah berhasil diamankan, tersangka AU beserta satu barang bukti kendaraan sepeda motor yang digunakan, saat itu dibawa menuju Mapolresta Pontianak.
"Dalam perjalanan, kami interogasi menanyakan dimana lagi TKP yang pernah dia beraksi, rupanya ada empat TKP lagi," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/perawatan-medis-2_20161029_175130.jpg)