Public Service

Belum Habis, Kontrak Kerja Diputus

Perlu diketahui terlebih dahulu, penyebab diputuskannya hubungan kerja sebelum kontraknya berakhir.

Penulis: Ishak | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

Bun, saya sebelumnya bekerja sebagai Satpam (Satuan Pengamanan - Security). Sudah bekerja delapan bulan lebih. Tapi, seminggu yang lalu, kontrak saya diputuskan. Padahal masa kontrak saya belum habis. Apakah boleh saya menuntut pesangon?. Terimakasih.  +6285245101xxx

Jawaban: 

Perlu diketahui terlebih dahulu, penyebab diputuskannya hubungan kerja sebelum kontraknya berakhir.

Selain itu, juga perlu dipastikan, apakah Anda bekerja lewat pihak ketiga atau tidak.

Jika pihak ketiga, berarti ada perjanjiannya.

Perusahaan juga harus diketahui terkait perizinannya.

Apakah sudah memiliki izin operasional atau tidak.

Jika tidak, itu bisa menjadi tanggungjawab pemberi kerja.

Poin utamanya adalah pada faktor / alasan pemutusan kerja, serta isi perjanjian(klausul) dalam kontrak kerja yang ada.

Untuk lebih jelas silakan datang ke Dinsosnaker Kota Pontianak, seksi pembinaan hubungan industrial.

Demikian, semoga bermanfaat.

Sumber: Aswin Djafar, Kepala Dinsosnaker Kota Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved