Public Service

Perpanjang SIM yang Telah Mati

Adapun jika telah melewati masa tersebut, pembuatan SIM, harus dilakukan sebagaimana proses pembuatan SIM baru.

Penulis: Ishak | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

BUN, mau tanya kalau SIM A saya telah mati sejak bulan juni kemarin, apa masih bisa diperpanjang di mobil SIM keliling atau buat baru lagi. Kalau bisa di mobil SIM keliling minta jadwalnya ya BUN. Mohon infonya, Terimakasih. +6282145013xxx

Jawaban: 

Terkait hal ini, proses perpanjangan SIM harus semestinya sudah dilakukan pada14 hari (kalender) sebelum tanggal terakhir masa berlakunya SIM tersebut.

Adapun jika telah melewati masa tersebut, pembuatan SIM, harus dilakukan sebagaimana proses pembuatan SIM baru.

Baik dari kelengkapan administrasi yang diperlukan, hingga proses penerbitannya, sama seperti pengajuan baru. Sehingga pemohon tetap kembali harus melewati ujian teori dan praktek.

Sumber: Kompol Wahyu Jati Wibowo, Kasatlantas Polresta Pontianak Kota

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved