Public Service

BP2T Ubah Nomor Ponsel Pemohon

Tanpa sepengetahuan pemohon, tentunya tidak diperbolehkan.Terkecuali, terdapat hal-hal yang bersifat teknis untuk kemudahan proses penerbitan izin....

Penulis: Ishak | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

BUN apakah boleh Pihak Dinas BP2T Kota mengubah no hp di sistem dalam pendaftaran IMB secara online?? Padahal di situ sudah saya cantumkan nomor HP. Terimakasih. +6289790999xxx

Jawaban: 

Tanpa sepengetahuan pemohon, tentunya tidak diperbolehkan.

Terkecuali, terdapat hal-hal yang bersifat teknis untuk kemudahan proses penerbitan izin tersebut.

Selain itu, perubahan tersebut dapat pula disebabkan oleh adanya kesalahan pada saat penginputan data oleh petugas kami.

Karenanya, penting untuk memeriksa kembali hasil cetak dokumen perizinan yang anda terima. Sehingga, apabila terdapat kekeliruan, dapat segera diproses.

Informasi lebih lanjut, dapat langsung datang ke Kantor BP2T, di Jalan Sutoyo, Pontianak.

Demikian, terimakasih.

Sumber: Junaidi S.IP, M.Si, Kepala BP2T Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved